Langsung ke konten utama

Pendaftaran Penyuluhan PIRT

Pada hari Jumat, 28 April 2017 lalu, saya mengunjungi Kantor Walikota dan Dinas Kesehatan Jakarta Barat dalam rangka untuk meminta informasi dan mendaftarkan diri menjadi peserta penyuluhan PIRT. Sesampainya disana, saya bertemu dengan salah satu pegawai yang bertugas untuk mengurus perizinan PIRT kemudian saya pun bertanya-tanya mengenai pengadaan penyuluhan dan cara mengurus perizinan PIRT. Berikut adalah beberapa informasi yang saya dapatkan dari percakapan kami.
  1. Pelaksanaan penyuluhan PIRT di setiap wilayah berbeda-beda, khusus di Jakarta Barat, penyuluhan diadakan sebanyak 4 kali dalam 1 tahun.
  2. Beberapa syarat yang perlu dibawa saat mengikuti penyuluhan adalah fotokopi KTP, surat domisili, dan contoh produk yang sudah dikemas dengan baik.
  3. Keikutsertaan dalam penyuluhan ini tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis).
  4. Penyuluhan berjalan selama 2 (dua) hari berturut-turut, disertai ujian/evaluasi setelah penyuluhan. Jika hasil ujian memenuhi standar, maka sertifikat peserta penyuluhan dapat dikeluarkan.
  5. Peserta akan diminta untuk mengisi data berupa nama, nomor telepon yang dapat dihubungi, dan mencantumkan kategori pangan dari produk yang akan diproduksi.
Nah, sekian dulu post mengenai pendaftaran penyuluhan PIRT ini, ya. See you in the next post!

Komentar