Langsung ke konten utama

Hierarki Peraturan di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, "peraturan" didefinisikan sebagai tataan yang dibuat untuk mengatur. Nah, seringkali kita juga mendengar bahkan menyamakan "peraturan" dengan "ketetapan". Peraturan dibuat dan berlaku untuk seluruh masyarakat, sedangkan ketetapan dibuat dan berlaku hanya untuk anggota atau karyawan dalam suatu badan.

Hierarki peraturan atau tata urutan peraturan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


Dalam suatu perusahaan, biasanya terdapat KKB atau Kesepakatan Kerja Bersama. KKB adalah kesepakatan hasil perundingan antara pengusaha dan pegawai yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. KKB berisi tentang pengaturan status dan hubungan kerja, penetapan waktu kerja, lembur, cuti dan ijin, pengaturan upah dan gaji, kompensasi, dana kesehatan, pembinaan dan pengembangan, pesangon, uang jasa, pemutusan hubungan kerja, dan sebagainya. KKB dibuat secara musyawarah. Dalam satu perusahaan, hanya dapat dibuat satu KKB dan wajib ditaati oleh seluruh pekerja di perusahaan.

Komentar